Jawa Tengah, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan Kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 naik kisaran 4,02 persen dari sebelumnya.
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Tengah dan berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang tata cara penetapan upah minimum pada tahun 2024 serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Perhitungan usulan rekomendasi UMP pada tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan pakar, akademisi, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang lebih dari 1 tahun. Sementara itu, pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. (ayu)