Jakarta, tvOnenews.com - Ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan tersebut.
Menurutnya dalam gelar perkara itu penyidik gabungan menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri berupa pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL. (mii/ayu)