Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Surat keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pada Jumat (25/11/2023) malam resmi menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Jokowi, pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).