Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Perputaran uang yang mencapai 40 miliar rupiah di rekening Gischa Debora, tersangka penipuan tiket konser band coldplay.
Berdasarkan hasil analisa PPATK, perputaran uang di rekening milik Gischa Debora hampir mencapai 40 miliar rupiah. Bahkan, perputaran uang terbesar yakni sekitar 30 miliar rupiah terjadi pada kurun waktu Mei hingga November.
Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihak PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik tersangka penipuan penjualan tiket Coldplay itu sejak seminggu lalu.
Diketahui saat ini, Gischa Debora telah ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ayu)