Solo, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan 204 triliun rupiah terhadap Gibran Rakabuming Raka dan seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Solo akan digelar pagi ini (30/11/2023) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.
Sidang gugatan terhadap Gibran dan Almas Tsaqibbirru akan berlangsung di ruang Subekti Gedung Pengadilan Negeri, Solo.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini akan mengagendakan pemeriksaan identitas formalitas oleh pak pihak yang hadir.
Gugatan sebesar 204 miliar rupiah yang dialamatkan kepada Gibran dan Almas, diajukan Terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia capres cawapres yang diajukan Almas dan telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). (ayu)