Jakarta, tvOnenews.com - Unjuk rasa Buruh Mogok nasional dilakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Aksi tersebut merupakan respons terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023 yang dianggap sebagai hanya akan menaikkan Upah minimum kota/kabupaten 2024 sekitar 1% hingga 3%.
Sejumlah massa bahkan melakukan aksi sweeping pabrik-pabrik untuk bersama-sama melakukan Aksi massa. (awy)