Situbondo, tvOnenews.com - Polres Situbondo menangkap dua tersangka pelaku perdagangan manusia dan Prostitusi online. Salah satu Psk ini diperekerjakan ini berusia 14 tahun.
Terlihat proses penangkapan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polres Situbondo saat menggerebek praktik perdagangan manusia dan prostitusi di salah satu hotel kelas melati di Situbondo, Jawa Timur.
Polisi menangkap dua tersangka Muncikari yang mempekerjakan tiga pekerja seks komersial, termasuk anak di bawah umur.
Pelaku menawarkan open BO melalui akun aplikasi Michat dengan tarif sekitar Rp700 ribu.
Sebanyak dua muncikari dan 3 PSK diperiksa di Mapolres Situbondo. Polisi mengenakan pasal pidana perdagangan manusia kepada para tersangka muncikari yang ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara. (awy)