Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ yang isinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
Ruu dkj ini mengundang pro dan kontra sebab penunjukan secara langsung dianggap berpotensi mengurangi asas demokrasi.
Delapan fraksi menyatakan menerima setuju dan satu fraksi menyatakan menolak.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR yang digelar Selasa kemarin mensahkan Draf ruu dkj atau draf RUU DKJ yang berisi 12 Bab dan 72 pasal.
Pada Pasal 10 ayat 2 tertera isi yang mengatur gubernur dan wakil gubernur akan dipilih dan diberhentikan oleh presiden Republik Indonesia.
Ini artinya presiden secara langsung akan memilih pemimpin Kota Jakarta dengan pertimbangan usulan dari DPRD.
Hal ini tentunya membuat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI Jakarta tak lagi digunakan .
UU DKJ dianggap mengundang pro dan kontra dari sejumlah politisi. Betapa tidak, penunjukan langsung gubernur dan wakilnya oleh presiden tentunya akan menghilangkan asas demokrasi.
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar pun menolak draf RUU DKJ. Menurutnya, draf RUU DKJ terlalu terburu-buru dan terlalu dipaksakan. (awy)