Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli bahuri akan menjalani Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/12/2023).
Firli menggugat penetapan dia sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ian Iskandar kuasa hukum Firli menyatakan penetapan Firli sebagai tersangka terkesan terburu-buru.
Ia menyatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (awy)