Bandar Lampung, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menetapkan tersangka dan penahanan terhadap komika Lampung yaitu Aulia Rahman karena diduga melakukan penanistaan agama dalam acara stand up komedi.
Aulia Rahman ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1 kali 24 jam di Mapolda Lampung.
Dirinya dilaporkan oleh 3 lembaga swadaya masyarakat dan tokoh agama terkait materi stand up komedinya yang menghina Nabi Muhammad pada acara kunjungan calon presiden Anies Baswedan pada Kamis lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya tersebut dilakukan secara spontan dan tidak ada arahan maupun niat untuk menghina Nabi Muhammad SAW.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung serta terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (ayu)