Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus Penistaan agama oleh Komika Aulia Rahman di Puslabfor Mabes Polri.
Barang bukti yang dilakukan pengujian antara lain adalah satu rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit dan satu unit rekaman CCTV.
Pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Aulia Rahman.
Dari pemeriksaan yang bersangkutan serta tujuh saksi dan lima orang ahli dinyatakan komika tersebut melakukan penistaan agama.
Tersangka Aulia Rahman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. (awy)