Bandung, tvOnenews.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menculik anak majikannya sendiri yang masih berumur 3 tahun dan meminta uang tebusan senilai kurang lebih 50 juta rupiah.
Kanit PPA Polrestabes Bandung AKP Tuti Purnati membenarkan peristiwa tersebut. Diketahui peristiwa itu terjadi pada (30/11/2023) lalu, yang sudah direncanakan oleh pelaku dari 5 hari sebelum melakukan aksinya.
Adapun aksi tersebut dilakukan oleh pelaku saat kedua orang tua korban belum pulang bekerja.
Korban pun dibawa keluar oleh ART tersebut dengan menggunakan angkutan umum untuk bertemu dengan kekasihnya yang berinisial J.
Keduanya pun membawa korban tersebut untuk berkeliling wilayah Sukajadi, Parompong, Kabupaten Bandung dengan menggunakan sepeda motor.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membeli nomor ponsel baru guna menghubungi sang majikan melalui pesan WhatsApp dan meminta uang tebusan anaknya yang dibawa kabur sebesar 50 juta rupiah.
Ibu korban tak memiliki nominal uang yang diminta pelaku itu, mencoba menawar uang tebusan dengan meminta DP 5 juta rupiah terlebih dahulu.
Namun, Setelah uang ditransfer oleh ibu korban, sang anak ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan.
Diketahui, motif dari aksi pelaku yang telah bekerja selama 1,5 tahun ini adalah faktor ekonomi yang dimana uang tebusan itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ayu)