Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang pemeriksaan seluruh Komisioner KPU RI.
Sidang pemeriksaan digelar karena Komisioner KPU RI memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming tanpa terlebih dahulu merevisi aturan Pilpres.
Paling tidak terdapat 4 aduan terhadap seluruh Komisioner KPU terhadap perkara ini. Laporan tersebut dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Mereka menduga, tindakan Komisioner KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan wakil presiden, padahal melanggar prinsip berkepastian hukum karena aturannya belum direvisi.
Sementara itu, KPU berdalih putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran. (ayu)