Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Kpk memeriksa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan hari ini. Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun masiku.
Dalam perkara ini Wahyu merupakan pihak penerima suap yang dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya Wahyu dihukum 7 tahun penjara oleh putusan Mahkamah Agung pada 2 Juni 2021 silam.
Sementara sekian lama kasus Harun Masiku tak menentu. KPK tampaknya berhasrat menggulirkan kembali kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan itu.
Suap oleh Harun Masiku kepada Wahyu saat itu dimaksudkan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU merestui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR Dapil Sumatera Selatan 1 Rizki Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain Wahyu suap setara Rp600 juta saat itu juga dialirkan ke mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Kini sudah hampir 4 tahun Harun Masiku buron entah di mana rimbanya. Kendati keberadaan Harun Masiku beberapa kali diterka, namun pihak berwajib seakan tak berdaya meringkusnya. (awy)