Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyatakan persyaratan penggunaan Ktp untuk membeli tabung gas 3 kg atau Gas melon justru semakin membebani masyarakat.
Terlebih saat ini pemerintah sangat lemah dalam hal pengawasan sehingga penyaluran gas subsidi 3 kg sering sekali tidak tepat sasaran.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru.
Aturan tersebut berupa pembelian gas Lpg 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah.
Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. (awy)