Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (4/01/2024) bakal menggelar sidang putusan terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Sidang putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta ini dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang akan membacakan vonis di depan Rafael Alun Trisambodo.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dihukum penjara 14 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, mantan pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai 18,9 miliar rupiah subsider 3 tahun kurungan. (ayu)