Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan atau vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ditunda hingga (8/01/2024). Majelis Hakim masih mempertimbangkan berkas pendapat jaksa dan penasehat hukum.
Mengingat sidang duplik yang baru saja dilaksanakan pada (2/01/2024) kemarin, Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk membaca kembali berkas serta pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Rafael Alun.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK optimis atas putusan yang akan diputuskan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (ayu)