Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyebut, video aksi Gus Miftah bagi-bagi uang berpotensi melanggar aturan Pemilu.
Beredarnya video viral Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Madura ini menimbulkan Pro dan kontra di masyarakat.
Setelah diselidiki dan pengumpulan barang bukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan tersebut menyebutkan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut terindikasi politik uang
Hasil dari investigasi dan melakukan rapat pleno meliputi Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, Gus Miftah berpotensi besar masuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang politik uang.
Dalam waktu dekat, Bawaslu pamekasan pun akan melakukan pemanggilan beberapa pihak mulai dari Gus Miftah, pemilik gudang dan orang yang membentangkan kaos bergambarkan salah satu calon presiden. (ayu)