Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu RI memastikan pemasangan Alat peraga kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon melanggar aturan kampanye. Bawaslu pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat daerah untuk melakukan penindakan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga buka suara terkait video aksi pemberian stempel ‘tersangka penusukan pohon’ pada poster Calon Legislatif (Caleg) yang viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah poster dan baliho caleg yang terpasang di pohon disemprot dengan cat bertuliskan ‘tersangka penusukan pohon’.
Bagja pun memastikan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon melanggar aturan kampanye yang telah termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). (ayu)