Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap Temuan pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan pegawai komisi antirasuah.
Bahkan, pungutan liar yang ditemukan mencapai 6,1 miliar rupiah yang melibatkan 93 petugas Rutan dengan pungli mulai dari 1 juta rupiah dan tertinggi mencapai lebih dari 500 juta rupiah.
Pihak Dewas KPK juga telah mengumpulkan 65 bukti termasuk dokumen setoran uang.
93 pegawai yang diduga terlibat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang peraturan Dewas
Adapun pegawai Rutan KPK yang diduga terlibat pungli Rutan akan menjalani Sidang Etik pada Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, anggota Komisi hukum DPR Taufik Basari meminta KPK menegakkan hukum atas keterlibatan pegawai dalam pungli Rutan KPK.
KPK juga diminta mengevaluasi sistem termasuk soal Sumber Daya Manusia (SDM). Berikut selengkapnya. (ayu)