Jakarta, tvOnenews.com - Ramai diprotes oleh sejumlah Pengusaha hiburan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian AIrlangga Hartarto buka suara soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan.
Airlangga menyebut, terdapat beberapa kota dapat mengajukan pengecualian diantaranya adalah Bali, Lombok dan Labuan Bajo.
Adapun diketahui, kebijakan pajak barang dan jasa tertentu untuk hiburan naik 40 persen hingga 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Besaran kenaikan pajak tersebut berlaku untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, spa dan hiburan malam.
Sementara itu, terkait keluhan sejumlah publik figur dan juga pemilik bisnis tempat hiburan, Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan bahwa saat ini ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan di daerah tengah tahap peninjauan kembali oleh MK.
Maka dari itu, dirinya meminta agar semua pihak bersabar menunggu kepastian tersebut. (ayu)