Jakarta, tvOnenews.com - 69 korban pinjaman online mendatangi Gedung Otoritas Jasa Keuangan RI (OJK). Mereka mendesak OJK untuk mencabut izin aplikasi pinjol yang terlibat pencurian dan penyalahgunaan data sehingga merugikan nasabah jutaan hingga miliaran rupiah.
Para korban mengklaim, mengalami total kerugian hingga 3 miliar rupiah. Kebanyakan data mereka digunakan pihak ketiga untuk meminjamkan data secara online.
Namun kredit yang dikucurkan masuk dalam pihak penipu, sehingga korban hanya kebagian membayar pinjaman tanpa pernah mendapatkan dana pinjaman.
Aksi pun sempat rusuh karena perwakilan peserta tidak diizinkan masuk ke Gedung OJK. (ayu)