Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut memperkuat kewenangan penyidikan oleh jaksa dalam mengusut perkara korupsi dan menurut Hibnu pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.
“Bahwa putusan MK yang menolak kewenangan jaksa untuk tidak mengusut tindak pidana korupsi kita apresiasi. Alasannya apa? pertama bahwa gugatan terhadap kewenangan jaksa sebagai penyidik korupsi itu sudah empat kali, harusnya MK itu menolak, kedua dalam segi teori, kemunculan KUHAP itu adalah dalam keadaan situasi yang pada waktu itu sementara sehingga konsep itu belum final,” jelas Hibnu Nugroho.
“Ketiga, kita harus bicara pada politik hukum negara, kriminal polisi negara yaitu suatu tindakan kepentingan negara untuk menggunakan sarana dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya. (ayu)