Pontianak, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 2 orang ibu rumah tangga yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 12 paket narkoba atau 1, 029 gram narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sandal hak yang telah dimodifikasi.
Kedua warga Pontianak Timur tersebut berhasil ditangkap petugas di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalimantan Barat saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya.
Keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut milik seorang pria berinisial Il warga Pontianak Utara lantaran kebutuhan ekonomi dan dijanjikan uang sebesar 10 juta rupiah per orang sehingga keduanya bersedia menjadi kurir narkoba.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ayu)