Medan, tvOnenews.com - Komisioner KPU Padangsidimpuan Resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Caleg oleh pihak kepolisian.
Menurut pihak Polda Sumut, modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi 1.000 suara kepada salah satu Calon pada pemilu (14/2/2024) mendatang.
Diketahui, pelaku meminta uang 50 juta rupiah untuk melakukan aksinya. Merasa diperas, korban yang juga salah satu Caleg kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tangan di salah satu kafe dan berhasil sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 26 juta rupiah. (ayu)