Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yaitu SW sebagai tersangka.
Diketahui, SW meraup 2, 7 miliar rupiah terkait pemotongan insentif pegawai BPBD Sidoarjo.
Setelah sebelumnya, tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Jawa Timur, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka korupsi.
SW memotong insentif pegawai BPPD Sidoarjo yang seharusnya mereka terima. Besaran insentif yang dipotong tersangka mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari masing-masing yang diterima pegawai BPPD.
Adapun tersangka Siska Wati (SW) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ayu)