Parepare, tvOnenews.com - Guru pondok pesantren tahfidz yang menganiaya santrinya dengan setrika punggung kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kesal terhadap korban yang belum tidur dan kedapatan masih bermain saat jam istirahat.
Pelakup pun menjadi emosi dan melakukan penganiayaan dengan menghukum korban menggunakan setrika panas.
Pasca dianiaya, korban kemudian dibawa ayahnya ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Cempae untuk mendapatkan perawatan dan mengambil bukti visum kondisi korban. (ayu)