Jakarta, tvOnenews.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan mundur dari posisinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
Meski Mahfud MD belum bertemu dengan Presiden Jokowi secara langsung, namun ia telah menyiapkan surat pengunduran diri agar langkahnya keluar dari kabinet secara terhormat dan beretika.
Terkait hal tersebut, Nusyirwan Soejono selaku Ketua DPP PDI Perjuangan memberikan tanggapannya terkait Mahfud MD yang mundur dari kabinet jelang 14 hari pencoblosan.
Ia pun menjelaskan mengapa Mahfud tidak menunggu hingga hari pencoblosan selesai, hal ini dikarenakan dalam proses Pemilu, seorang calon wakil pemimpin tidak hanya mengacu pada aturan saja, tetapi juga berkaitan dengan tata krama, etika dan kepatuhan.
Yang dimana dari cara-cara tersebut, seorang pemimpin bisa dinilai lebih dan mendapatkan pandangan secara konsistensi dan kredibilitas yang baik. Berikut selengkapnya. (ayu)