Bandar lampung, tvOnenews.com - Pelaku penusukan dan juga penganiayaan di Lampung ditangkap Polresta Bandar Lampung usai 1 bulan menjadi buron.
Dari penangkapan tersebut diketahui, pelaku menusuk korban lantaran merasa cemburu ketika korban yang mendekati mantan kekasihnya.
Tembakan peringatan pun mewarnai penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit Bandar Lampung. Dari dalam rumah yang dijadikan lokasi persembunyian, Polisi meringkus pelaku bernama Rudiansyah (31) beserta teman wanitanya berinisial WN.
Menurut polisi, aksi penganiayaan dan penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada malam pergantian tahun 2024 lalu.
Saat itu, korban yang sedang duduk dan mengobrol dengan teman wanitanya secara tiba-tiba ditabrak korban dengan menggunakan sepeda motor.
Korban yang sempat terpental kemudian dianiaya pelaku bersama seorang rekannya hingga korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama serta diancam hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (awy)