Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Wicaksono mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini (6/2/2024). Ia datang bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud, gugatan pra peradilan itu dilayangkan terkait penyitaan barang bukti berupa telepon seluler milik Aiman saat Aiman diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Dalam gugatan, Tim Hukum PN Ganjar-Mahfud meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penyitaan barang bukti terhadap 4 barang bukti milik Aiman yakni telepon seluler, sim card, akun Instagram dan akun surat elektronik.
Saat ini, Aiman masih berstatus sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penyebaran berita hoaks terkait polisi tidak netral. (ayu)