Serang, tvOnenews.com - Supervisor Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi tersangka pencurian dana sebesar 6, 1 miliar rupiah untuk berjudi online. Kini, pria tersebut sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Banten.
Karyawan bank tersebut telah menggelapkan dana bank secara bertahap selama 8 bulan. Diketahui, dana digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
Kasus ini terungkap saat pihak bank memergoki aksi pelaku melalui kamera pemantau CCTV.
Pelaku pun melakukan aksinya dengan cara mengelabui auditor yang selalu membuat inputan fiktif seolah-olah ada pengeluaran. (ayu)