Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Jakarta Timur meringkus sindikat bandar judi online yang terdiri dari 10 orang.
Diketahui, mereka bekerja dari kawasan Matraman, namun terafiliasi dengan jaringan internasional yang bermarkas di luar negeri.
3 dari 10 pelaku diringkus di bandara saat akan melarikan diri ke Malaysia, 7 lainnya ditangkap di 2 rumah berbeda di kawasan Matraman.
Adapun komplotan ini bertugas menjaring para calon customer judi online melalui media sosial. Pihak kepolisian juga menyatakan server judi online berada di luar negeri yaitu negara berinisialkan ‘K’.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ayu)