Penajam Paser Utara, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Penajam Paser Utara melakukan rekonstruksi terkait kasus pelajar membunuh satu keluarga. Diketahui, sekitar 56 adegan dilakukan oleh pelaku dalam menghabisi nyawa korbannya.
Sehari setelah kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan tersangka JND di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tim Satreskrim Polres Penajam Paser melakukan rekonstruksi di halaman Mapolres.
Dalam rekonstruksi, 56 adegan diperagakan guna mencocokkan keterangan dari para saksi dan keterangan tersangka serta mencari fakta-fakta baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi pembunuhan. (ayu)