Gowa, tvOnenews.com - Sebanyak 8 orang Pelajar ditangkap polisi usai diduga memperkosa gadis berusia 14 tahun secara bergiliran di sebuah rumah kosong di Gowa, Sulawesi Selatan.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap enam terduga pelaku Pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kelurahan Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.
Enam pelaku diamankan petugas saat sedang bersembunyi di rumah rekannya.
Selain keenam terduga pelaku, polisi juga sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban as 14 tahun terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Lambengi Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada 7 September 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan polisi para pelaku melakukan aksi pemerkosaan ini di empat lokasi yang berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang juga di bawah umur ini langsung dibawa ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. (awy)