Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hal itu untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam sistem Sirekap dengan model C hasil.
Ketua Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa proses kapitulasi akan berjalan jika hasil suara yang terdapat di Sirkap telah sinkron, jika belum sinkron dengan yang ada di TPS maka tidak akan ditayangkan dulu di Sirekap.
Adapun hal ini dilakukan guna mencegah adanya ketidaksesuaian antara data yang berada di Sirekap dengan hasil formulir C, KPU pun membantah proses penghentian di tingkat kecamatan dihentikan.
“Rekapitulasi itu dihentikan sementara dalam rangka untuk memastikan kalau di sebuah kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus,” jelas Hasyim Asy’ari.
“Tapi bagi yang belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak kemudian berhenti total, tidak! sembari berjalan,” tambahnya. (ayu)