Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria diringkus Polresta Wajo yang dibantu oleh Polda Sulawesi Selatan karena telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 3 tahun, sejak masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 6 SD.
Diketahui, Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, dimana saat itu kedua orang tuanya bercerai dan sang korban tinggal bersama sang ibu di daerah Buriko Kecamatan Pitumpanua.
Namun, saat ibunya hendak merantau ke Papua, anak perempuannya pun dititipkan sementara ke mantan suaminya yang juga merupakan bapak kandung korban.
Saat tinggal bersama bapak kandungnya, aksi bejat tersangka terhadap anak kandungnya pun terjadi usai tersangka menonton film dewasa, ayah bejat tersebut mulai melakukan aksi cabul terhadap putrinya sendiri.
2 tahun kemudian sang ibu pulang dari merantau dan korban kembali tinggal bersama ibu kandungnya. Namun, di tahun 2024 aksi bejat pelaku kembali dilakukan saat korban dititipkan lagi.
Kasus tersebut akhirnya terungkap saat Ibunya curiga melihat perilaku dan mental korban yang mulai berubah dan mulai mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tersangka pun berupaya kabur dengan melalui plafon dan atap rumah, lalu bersembunyi di rumah tetangganya. Namun, aksinya kemudian diketahui polisi dan langsung meringkus pelaku untuk menjalani pemeriksaan. (ayu)