Pamekasan, tvOnenews.com - Tiga orang pelaku teror Bom Bondet di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan Berhasil ditangkap, Jumat (23/02/2024).
Ketiga pelaku tersebut berinisial MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, MA (30) warga Kecamatan Pamekasan, dan AR (30) warga Kecamatan Palengaan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan (bondet) kategori low explosive.
Sementara MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA merupakan dalang dalam kasus pengeboman rumah Ketua KPPS.
Sementara itu, motif pelaku karena sakit hati kepada Kuyairi, karena dianggap menjadi sepionase (mata-mata) Polisi soal pengungkapan narkoba.
Petugas gabungan pun kini masih memburu satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom di rumah Ketua KPPS.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor12 T1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ayu)