Jakarta, tvOnenews.com - KPK memberikan Sanksi etik berat kepada 78 pegawai terperiksa yang melakukan pelanggaran etik berat.
Sanksi etik tersebut adalah permintaan maaf secara langsung dan juga secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para Pegawai kpk. Dalam pernyataannya mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
KPK terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya salah satunya melalui pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK.
Kasus pelanggaran di rutan KPK merupakan hal serius yang mencoreng nama baik KPK dan menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, dua belas pegawai terperiksa lainnya akan diputuskan tingkatan sanksinya oleh Sekjen. (awy)