Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (28/2/2024) Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.
Terkait hal tersebut, Khairul Fahmi selaku pengamat militer ISESS menanggapi bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa terhadap Prabowo Subianto itu mengacu pada Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2019 tentang gelar tanda jasa dan kehormatan.
Pada undang-undang tersebut, terdapat istilah pengangkat kenaikan pangkat secara istimewa yang dimana dapat diartikan, hak yang menyertai pemberian tanda penghormatan bintang kepada militer utama. Berikut selengkapnya. (ayu)