Batam, tvOnenews.com - Sindikat judi online beromset Rp15 miliar diungkap Bareskrim polri di Batam, Kepulauan Riau.
Judi ini melibatkan warga negara asing yang kini menjadi buronan interpol.
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online di Batam, Kepulauan Riau.
Empat orang telah ditangkap sementara warga negara asing yang terlibat telah menjadi buronan interpol.
Para pelaku menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina namun menggunakan rekening deposit dan penarikan dana di Kota Batam menggunakan ratusan rekening nilainya Rp15 miliar.
Selanjutnya Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs perjudian yang ada di Indonesia. (awy)