Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.
Pada laman Sirekap tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional ataupun di setiap provinsi. Tayangan hasil Penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupun per daerah pemilihan.
Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Namun, pada laman Sirekap, saat ini sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C. Hasil dan D. Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten).
Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik.
Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara.
Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
Kendati penayangan total raihan suara dihentikan, semua formulir itu tersedia.
Proses rekapitulasi oleh KPU provinsi pun saat ini masih terus berlangsung di masing-masing wilayah.
UU Pemilu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang. (awy)