Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menghentikan grafik presentasi perolehan suara yang selama ini ditampilkan dalam Sirekap.
Penghentian ini dilakukan setelah menimbulkan polemik di masyarakat.
Kini masyarakat kembali dihadapkan dengan polemik baru soal transparansi hasil Pemilu 2024.
KPU tidak lagi menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres maupun Pileg 2024.
Sebelumnya grafik data persentase perolehan suara Sirekap mendulang polemik di tengah masyarakat.
KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model C hasil yang diunggah ke dalam Sirekap.
Dalam perdebatan di program Catatan Demokrasi tvOne pada Selasa (5/3/2023) malam, desakan untuk menutup Sirekap disampaikan sejumlah pihak.
Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan bahwa Sirekap KPU harus segera ditutup agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Sementara itu Ray Rangkuti menjelaskan bahwa Sirekap KPU tidak mempunyai legalitas sebagai bukti.
Apabila ada gugatan dalam pemilu, Sirekap KPU hanya mempunyai dasar hukum peraturan KPU.
Ketua Divisi Teknis KPU RI IdHam Kholik membenarkan Sirekap bukan penentu hasil pemilu namun rekapitulasi hasil manual berjenjang.
Idham juga menjelaskan bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi KPU ada fungsi koreksi.
Namun KPU RI masih menjaga semangat untuk transparansi apa yang menjadi masukan strategis dari publik. (awy)