Kulonprogo, tvOnenews.com - Maling elektronik berhasil diringkus polisi di Kulonprogo, Yogyakarta. Diketahui pelaku mengincar perkantoran dan sekolah dalam melakukan aksinya.
Diketahui, pria berusia 45 tahun ini diamankan di salah satu rumah indekos di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tidak sekali dua kali, pelaku telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda di Kabupaten Kulonprogo sejak awal tahun lalu. Adapun sasaran utama aksinya yaitu kantor pemerintahan, maupun bangunan sekolah di wilayah Kulonprogo yang minim penjagaan pada malam hari.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita 6 unit laptop, 6 unit proyektor, 1 unit komputer desktop, 1 unit kamera digital dan beberapa barang lainnya.
Polisi juga menyita sebuah seragam perusahaan konstruksi yang digunakan pelaku sebagai sarana menjual barang curiannya agar lebih dipercaya sebagai barang bekas perusahaan tertentu.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ayu)