Jakarta, tvOnenews.com - Sedang menunggu waktu melepaskan status prestisiusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang selama ini disandangnya, sebagai gantinya kelak Jakarta akan menyandang Predikat sebagai Daerah Khusus Jakarta.
Situasi ini tak lepas dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada (15/2/2022) silam yang disebutkan 2 tahun setelah Undang-Undang IKN itu ditetapkan maka status Daerah Khusus Ibu Kota yang selama ini dilekatkan pada Jakarta akan hilang. Itu artinya, Jakarta tidak lagi menyandang status DKI per (15/2/2024) lalu.
Walau begitu, status Daerah Khusus Ibu Kota baru akan hilang jika presiden menerbitkan Keppres yang mencabut statusnya.
Status baru Jakarta diprediksi juga akan mempengaruhi status pemerintahan Jakarta, hal tersebut disebabkan salah satu pasal yang telah menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta membahas cara penunjukan Gubernur Jakarta yang akan dilakukan oleh Presiden.
Lantas, akankah pemilihan Gubernur Jakarta tidak akan melewati pemilihan kepala daerah pada November nanti? Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)