Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah menyoroti pembatasan penggunaan Pengeras suara di masjid.
Dalam sebuah video, Gus Miftah memprotes himbauan tadarusan yang tidak boleh menggunakan speaker.
Aturan pembatasan penggunaan pengeras suara dimaksud tertuang dalam Surat edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 itu sebenarnya mempertimbangkan antara kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar dengan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Mengingat masyarakat Indonesia memiliki latar belakang beragam termasuk soal agama dan keyakinan Ketua Dewan Masjid Indonesia yang juga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla pun angkat suara menanggapi polemik ini.
JK mendukung Surat edaran menteri agama itu demi terwujudnya suasana ibadah yang syahdu.
Pendapat senada juga diungkapkan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Muhammad Ziyad yang menilai aturan penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala itu sudah cukup moderat. (awy)