Jakarta, tvOnenews.com - Tarif Pajak pertambah nilai PPN bakal kembali naik di awal tahun 2025 mendatang.
Dari tarif semula yang ditetapkan sebesar 11% bakal naik menjadi 12%.
Meskipun hanya naik 1% perubahan tarif PPN diyakini tetap berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dimulai secara bertahap sejak Tahun 2022 dipastikan terus berlanjut.
Menko Perekonomian Airlangga hartarto menyebut kenaikan tarif PPN merupakan konsekuensi atas pilihan masyarakat terhadap pemerintahan baru yang mengusung narasi keberlanjutan. (awy)