Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang eksepsi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari tahanan.
Dalam nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum, Syahrul Yasin Limpo meminta hakim membebaskan SYL dari tahanan. Pihak pengacara juga menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat.
Syahrul Yasin Limpo pun berharap agar Majelis Hakim menerima nota keberatannya.
“Kita tunggu jawaban dan kami siap berproses seperti apa yang seharusnya, saya berharap eksepsi itu bisa disadur dengan baik inti-intinya,” ucap SYL di hadapan awak media.
Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan 44, 55 miliar rupiah dan menerima gratifikasi lebih dari 4 miliar rupiah selama periode tahun 2020 hingga tahun 2023 yang dimana tindak pidana tersebut dilakukan bersama 2 anak buahnya di Kementerian Pertanian. (ayu)