Trenggalek, tvOnenews.com - Kasus pencabulan terjadi di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur yang dilakukan oleh Pemilik pesantren dan juga anak kandungnya.
Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polres Trenggalek yang saat ini Polres Trenggalek tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah santri yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, didapatkan informasi jika korban atas dugaan pencabulan pondok pesantren tersebut mencapai belasan santri.
Diketahui, para korban mayoritas dicabuli saat membersihkan ruangan kamar dan ruang tamu. Adapun pencabulan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga 2024.
Saat ini, korban yang sudah melapor masih berjumlah 4 orang. Polres Trenggalek pun akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan belasan santri ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana terkait UU perlindungan anak dan juga UU pidana seksual dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara. (ayu)