Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim, Aturan pembatasan barang impor bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
Dengan aturan tersebut nantinya, masyarakat Indonesia yang membawa barang dari luar negeri diperkenankan maksimal dua saja dan dipergunakan untuk pribadi.
Sementara itu, untuk barang yang lebih dari 2 dan tidak digunakan pribadi atau diperdagangkan akan dikenakan pajak oleh pihak Bea Cukai. (ayu)