Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karavian mengatakan pemerintah siap apabila Penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024.
Meski begitu, Tito meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak penyelenggara akan memilih bulan November untuk pelaksanaan pilkada 2024.
Pemerintah hingga saat ini menyerahkan keputusan jadwal Pilkada 2024 kepada DPR RI selaku pembuat Undang-Undang RUU Pilkada yang juga belum dibahas di DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mengatakan agar pemerintah dan DPR RI tidak mengubah lagi jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada yakni Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu dinyatakan, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Terkait hal tersebut, Muhammad Iqbal selaku juru bicara PKS memberikan tanggapan bahwa menurutnya Pilkada lebih baik diselenggarakan tetap pada bulan November.
Menurutnya hal ini memberikan kesan adanya motif politik yang ada pada pemerintahan saat ini.
“Tidak ada urgensinya jika dimajukan, kami melihat ini terkesan adanya motif politik dari pemerintah saat ini,” ucapnya saat di wawancarai oleh tim tvOne pada program AKIP.
Selain itu, ia menilai bahwa pihak KPU juga masih sangat lelah selepas Pemilu 2024 pada Februari kemarin sehingga waktu yang tepat yaitu bulan November mendatang yang dimana masa jabatan Presiden Jokowi juga telah berakhir. (ayu)